Jember, selasa 18 Februari. Kiprah Fakultas Kedokteran Universitas Jember dalam pembangunan nasional khususnya pembangunan di bidang kesehatan terasa sampai kota pudak Gresik, bertempat di gedung Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jember, Staf ahli Fakultas Kedokteran Universitas Jember diundang sebagai narasumber dalam sebuah diskusi ilmiah bertajuk “Focus Group Discussion Komisi IV, Ranperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular” sebuah acara yang diselenggarakan atas kerjasama antara DPRD Gresik dalam hal ini komisi IV dengan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Dalam diskusi yang berlangsung menarik tersebut hadir sebagai nara sumber dari Fakultas Kedokteran Universitas Jember adalah dr. Jauhar Firdaus, M.Biotek, Dr.dr. Diana Chusna Mufida, M.Kes dan Dr.dr. Yunita Armiyanti, M.Kes. dalam paparannya dr. Diana menyampaikan bahwa dalam mekanisme terjadinya penyakit menular ada paling tidak 3 komponen yang terlibat yakni Host (inang), Agen penyebab maupun pembawa penyakit dan lingkungan sehingga dalam pembuatan peraturan daerah (perda) haruslah mempertimbangkan interaksi ketiga hal tersebut secara komprehensif. Penanggulangan penyakit menular tidak bisa hanya menjadi tugas dan kewajiban dinas kesehatan saja namun dibutuhkan kerjasama yang solid antara instansi pemerintah terkait serta melibatkan peran serta masyarakat. Selain itu dalam perda klasifikasi penggolongan penyakit haruslah jelas agar dapat digunakan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan program penanggulangan penyakit menular di wilayah tersebut.

Hal senada juga disampaikan dr. Jauhar bahwa pembuatan perda agar tepat guna sebaiknya menitik beratkan pada penyakit-penyakit yang secara demografi banyak terjadi di wilayah Kabupaten Gresik yang didominasi area pertambakan dan pertanian. Beberapa penyakit yang sering ditemui sambung dr. Yunita diantaranya adalah demam berdarah dengue, infestasi cacing dan beberapa penyakit lainnya seperti tuberculosis dan lainnya perlu perhatian lebih sedangkan untuk penyakit-penyakit menular yang jarang atau belum pernah terjadi tetap diatur namun dimasukkan kedalam peraturan tambahan mengacu pada Permenkes yang berlaku dengan demikian perda yang dibuat benar-benar bisa menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program-program peningkatan kesejahteran dan kesehatan terutama bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten Gresik.

penulis: jauharf

Share This