Komisi Etik Penelitian

Struktur Organisasi

Ketua
Dr. dr. Rini Riyanti, Sp.PK.

Sekretaris
dr. Angga Mardro Raharjo, Sp.P.

Staff

dr. Desie Dwi Wisudanti, M.Biomed.
dr. Ayu Munawaroh Aziz, M.Biomed
dr. Cholis Abrori, M.Kes., M.Pd.Ked.
dr. Muhammad Hasan, M.Kes., Sp.OT.
dr. Kristianningrum Dian Sofiana, M.Biomed.
Lilik Maslian, A.Md.
Nurul Istinaroh, A.Md.
Abu Hasanudin, S.Pd.I.
Antonius Agus Prayogi
Rizqi Mardiana

Definisi

Komisi Komisi Etik Penelitian adalah komisi yang bertugas untuk melakukan telaah dan memberikan rekomendasi terhadap penelitian yang akan dilakukan.
Ilmu dan teknologi kedokteran telah berkembang sangat pesat berkat penelitian yang baik dan bermutu tinggi. Penelitian yang bermutu tinggi adalah penelitian yang memenuhi syarat keunggulan ilmiah serta menjunjung tinggi harkat, martabat, dan hak azasi manusia seperti tertuang dalam Deklarasi Helsinki, dan memenuhi prinsip-pinsip Cara Uji Klinik yang Baik (GCP, Good Clinical Pactice).
Pada dasarnya seluruh penelitian/riset yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian harus mendapatkan Ethical Clearance atau Keterangan Lolos Kaji Etik. Di Indonesia standar etik penelitian tersebut diatur dalam UU Kesehatan no 23/ 1992 dan lebih lanjut diatur dalam PP no 39/ 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Penelitian/riset yang dimaksud adalah penelitian biomedik yang mencakup riset pada farmasetik, alat kesehatan, radiasi dan pemotretan, prosedur bedah, rekam medis, sampel biologik, serta penelitian epidemiologik, sosial dan psikososial.

  • Menelaah proposal penelitian untuk memberikan persetujuan etik atau ethical approval. Tanpa persetujuan etik dari KPK penelitian tidakboleh dimulai;
  • Melakukan pengawasan terhadap penelitian agar dapat berjalan sesuai protokol yang telah disetujui KEPK.
  • Peneliti mengajukan permohonan surat keterangan persetujuan etik kepada komisi etik FK UNEJ dengan mengisi formulir permohonan. F.7.6B.00.01;
  • Permohonan disertai dengan 2 eksemplar salinan proposal yang telah disetujui oleh pembimbing (untuk skripsi mahasiswa) diserahkan ke sekretariat komisi etik;
  • Sekretariat komisi etik mengecek kelengkapan berkas, berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan ke peneliti untuk dilengkapi. Berkas yang lengkap akan dilakukan telaah etik;
  • Anggota komisi etik melakukan penilaian secara internal terhadap salinan proposal tanpa dihadiri peneliti untuk menentukan kelayakan sesuai formulir etika penelitian. F.7.6B.00.02;
  • Komisi etik menentukan kriteria proposal.
    Komisi etik memberikan keputusan terhadap usulan penelitian antara;
  • Untuk proposal kriteria 5.c, maka Komisi Etik mengundang calon peneliti guna membahas proposal penelitian;
  • Keterangan persetujuan etik penelitian ditandatangani oleh ketua komisi etik atau yang mewakili atas sepengetahuan ketua komisi etik;
  • Keterangan persetujuan etik penelitian dibuat rangkap dua, satu lembar yang asli diberikan kepada peneliti dan satu lembar turunan untuk arsip Komisi Etik. F.7.6B.00.03;
  • Langkah-langkah diatas juga disajikan dalam bentuk alur proses.