Komisi Keterampilan Klinik
Struktur Organisasi
Ketua
dr. Septa Surya Wahyudi, Sp.U.
Sekretaris
dr. Adelia Handoko, M.Si.
Staff
dr. Nindya Shinta Rusmatika, M.Kes., Sp.THT-KL
dr. Rosita Dewi, M.Biotek.
Widya Apriyani, S.Kep
Definisi
Komisi keterampilan klinik adalah komisi yang bertugas meningkatkan kemampuan peserta didik dalam melakukan prosedur klinis yang berkaitan dengan masalah kesehatan dengan menerapkan prinsip: Keselamatan pasien, keselamatan diri sendiri, keselamatan orang lain. Ditunjang pilar: pengelolaan informasi, landasan ilmiah ilmu kedokteran, keterampilan klinis dan pengelolaan masalah kesehatan.
- Memfasilitasi KBM dan meningkatkan kemampuan dalam bidang keterampilan klinik dasar;
- Memfasilitasi peminjaman alat yang dibutuhkan dalam KBM bidang keterampilan klinik dasar;
- Memfasilitasi berbagai pelatihan internal dan eksternal bidang keterampilan klinik dasar;
Mengelola bank pasien standar.
Mampu melakukan prosedur klinis yang berkaitan dengan masalah kesehatan dengan menerapkan prinsip keselamatan pasien, keselamatan diri sendiri, dan keselamatan orang lain.
- Melakukan dan menginterpretasi hasil auto-, allo- dan hetero-anamnesis, pemeriksaan fisik umum dan khusus sesuai dengan masalah pasien;
- Melakukan dan menginterpretasi pemeriksaan penunjang dasar dan mengusulkan pemeriksaan penunjang lainnya yang rasional.
- Melakukan edukasi dan konseling;
- Melaksanakan promosi kesehatan;
- Melakukan tindakan medis preventif;
- Melakukan tindakan medis kuratif;
- Melakukan tindakan medis rehabilitatif;
- Melakukan prosedur proteksi terhadap hal yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain;
- Melakukan tindakan medis pada kedaruratan klinis dengan menerapkan prinsip keselamatan pasien;
- Melakukan tindakan medis dengan pendekatan medikolegal terhadap masalah kesehatan/kecederaan yang berhubungan dengan hukum.