Salah satu ajaran luhur bangsa Indonesia adalah kebiasaan melakukan musyawarah untuk mufakat dalam kehidupan sehari hari. Bermusyawarahkan maka kamu tidak akan menyesal ….. itu adalah ungkapan bijak yang terus di junjung tinggi oleh para dokter dalam menjalankan tugas kesehariannya. Musyawarah menjadi kebiasaan baik dan standar prosedur yang selalu dilakukan oleh dokter saat hendak memutuskan atau melakukan sesuatu terkait pasien.  Setelah melakukan wawancara,  pemeriksaan dan kemudian dokter merencanakan suatu tindakan maka dokter selalu melakukan apa yang disebut informed consent dokter memberikan penjelasan yang rinci tentang rencana tindakan yang akan di lakukan, menyampaikan risiko yang mungkin muncul dengan tindakannya dan harapan keuntungan dengan dilakukannya sebuah tindakan tersebut, pasien pun kemudian diberi ruang untuk bertanya dan berdiskusi dengan dokter, bahkan keluarga pasien pun boleh ikut dalam diskusi tersebut untuk mempertimbangankan dan mengambil keputusan bersama , opsi apakah yang kemudian akan di pilih dilakukan oleh dokter ditentukan kesepakan bersama antara pasein dan dokter. informed consent adalah musyawarah mufakat yang rutin dilakukan dokter dalam menjalankan tugas kesehariannya. Apabila pasein tidak sependapat dan tidak setuju dengan pandangan dokter tentu pasien boleh menolak dan memilih opsi lain. Butir butir penjelasan tentang peyakitnya, bagaimana cara penyakit itu ditemukan, rencana tindakan yang perlu dilakukan, tujuan tindakan, tata cara, risiko dan harapan, prediksi keberhasilan dan kondisi lain terkait secara runut tercantum dalam dokomun infomed consent paseien boleh setuju yang dilengkapi dengan tanda tangan lembar persejuan dengan pemahaman akan pont point yang dijelaskan , pun pasein boleh tidak setuju dengan memilih menandatangani lembar pertidaksejuan dengan pemahaman dan pengertian akan risiko pilihan yang dilakukan …… yup  musyawarah untuk mufakat.

Bahkan tidak saja di sesi penanganan disesi awal ketika melakukan wawancara awal dokter akan membuka pembicaraan yang meruoakan bagian dari meminta persetujuan pasien untuk memberikan informasi pribadinya kepada dokter, apabila pasein keberatan tentu dokter tidak akam memaksa, hal yang sama juga dilkukan saat hendak memeriksa., persetujuan pasien menjadi landasan dokter melakujkan pemeriksaan. Pemberian informasi yang cukup oleh dokter disertai kesepakatan pasien untun mengikuti prosedur pemeriksaand dan penatalaksanaan merukan gambaran pengalaman Pancasila dalam rutinitas seorang dokter. Semoga nIlai nilai luhur Pancasila akan terus bersemi di jiwa jiwa mulai para dokter dan jiwa jiwa ikhlas para pasien .