PENJAMINAN MUTU

Profil

Gugus
Penjaminan
Mutu

Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas Kedokteran Universitas Jember merupakan unit yang berperan dalam mengoordinasikan, mengendalikan, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di tingkat fakultas. GPM bertanggung jawab dalam memastikan seluruh proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan, baik standar internal universitas maupun standar nasional pendidikan tinggi.

Dalam pelaksanaannya, GPM melakukan penyusunan dan pengembangan dokumen mutu, monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala, serta pendampingan akreditasi program studi dan institusi. Selain itu, GPM juga berperan dalam menumbuhkan budaya mutu di lingkungan fakultas melalui sosialisasi, pelatihan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan komitmen berkelanjutan, GPM FK UNEJ mendukung terciptanya lulusan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Dasar Hukum
  • Permendikbud Ristek No 53 tahun 2023
    tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, penjaminan mutu dilakukan melalui Penetapan Standar Dikti; Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi pemenuhan Standar Dikti; Pengendalian pelaksanaan Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi yang di singkat dengan PPEPP. Oleh
    karena itu, UNEJ harus menetapkan standar yang ingin di capai melalui proses pelaksanaan mencapai standar dengan siklus PPEPP tersebut. Penetapan standar UNEJ minimal mengacu pada Permendikti Saintek No 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Standar Nasional Dikti dapat dilampaui disesuaikan dengan Visi Misi Tujuan dan Sasaran (VMTS) UNEJ dan menjadi Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Perguruan Tinggi
  • PP. No. 19 Th 2005 SNP Pasal 91:
    Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
    Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui SNP.
    Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
  • Undang-udang No. 12 Tahun 2012
    Pasal 1 (18) Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
    Pasal 53 Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sbagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas:
    • Sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi;
    • Sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.
Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok:
Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu di program studi dan fakultas.

Fungsi :

  • Menyusun rencana dan program kegiatan Gugus Penjaminan Mutu;
  • Menyusun standar mutu dan prosedur mutu Pendidikan di tingkat program studi dan fakultas;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pembelajaran di program studi;
  • Memfasilitasi Audit Mutu Internal oleh LPMPP;
  • Melaksanakan evaluasi hasil Audit Mutu Internal untuk perbaikan berkelanjutan;
  • Melaksanakan survei kepuasan layanan pendidikan dan mitra kerjasama;
  • Melakukan pendampingan akreditasi program studi;
  • Menyiapkan bahan dan evaluasi kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan di tingkat fakultas;
  • Melaksanakan urusan administrasi Gugus Penjaminan Mutu.

Kegiatan

Penjaminan Mutu

Personil

Gugus Penjamin Mutu

elly

Dr. dr. Elly Nurus Sakinah,
M.Si
.

Ketua GPM

hairrudin

Dr. dr. Hairrudin,
M.Kes.

Anggota

ayu munawaroh

dr. Ayu Munawaroh Aziz, M.Biomed.
Anggota

Eny

dr. Enny Nurmaida,
M.Bio.Et.

Anggota

Personil

Unit Penjamin Mutu

Hakiim

dr. Arsyzilma Hakiim,
M.H., M.Sc.(Bioethics).

Ketua UPM Prodi S1

pipiet

dr. Pipiet Wulandari,
Sp.JP.

Ketua UM Prodi Profesi

komang

dr. Komang Yunita WP.,
Sp.S.

Anggota UPM Prodi Profesi

Eny

dr. Achmad Hariyanto,
Sp.An.

Ketua UPM Prodi
Spesialis Ilmu Bedah