ETIK, BIOETIK & MEDIKOLEGAL

Profil Konsentrasi

Konsentrasi Etik, Bioetik dan Medikolegal Penelitian bertugas untuk melakukan telaah dan memberikan rekomendasi terhadap penelitian yang akan dilakukan. Ilmu dan teknologi kedokteran telah berkembang sangat pesat berkat penelitian yang baik dan bermutu tinggi. Penelitian yang bermutu tinggi adalah penelitian yang memenuhi syarat keunggulan ilmiah serta menjunjung tinggi harkat, martabat, dan hak azasi manusia seperti tertuang dalam Deklarasi Helsinki, dan memenuhi prinsip-pinsip Cara Uji Klinik yang Baik (GCP, Good Clinical Pactice).

Pada dasarnya seluruh penelitian/riset yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian harus mendapatkan Ethical Clearance atau Keterangan Lolos Kaji Etik. Di Indonesia standar etik penelitian tersebut diatur dalam UU Kesehatan no 23/ 1992 dan lebih lanjut diatur dalam PP no 39/ 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Penelitian/riset yang dimaksud adalah penelitian biomedik yang mencakup riset pada farmasetik, alat kesehatan, radiasi dan pemotretan, prosedur bedah, rekam medis, sampel biologik, serta penelitian epidemiologik, sosial dan psikososial.

Tugas Pokok & Fungsi
  • Menelaah proposal penelitian untuk memberikan persetujuan etik atau ethical approval. Tanpa persetujuan etik dari KPK penelitian tidakboleh dimulai;
  • Melakukan pengawasan terhadap penelitian agar dapat berjalan sesuai protokol yang telah disetujui KEPK.
Standar Prosedur
  • Peneliti mengajukan permohonan surat keterangan persetujuan etik kepada komisi etik FK UNEJ dengan mengisi formulir permohonan. (download formulir);
  • Permohonan disertai dengan 2 eksemplar salinan proposal yang telah disetujui oleh pembimbing (untuk skripsi mahasiswa) diserahkan ke sekretariat komisi etik;
  • Sekretariat komisi etik mengecek kelengkapan berkas, berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan ke peneliti untuk dilengkapi. Berkas yang lengkap akan dilakukan telaah etik;
  • Anggota komisi etik melakukan penilaian secara internal terhadap salinan proposal tanpa dihadiri peneliti untuk menentukan kelayakan sesuai formulir etika penelitian. F.7.6B.00.02;
  • Komisi etik menentukan kriteria proposal.
    Komisi etik memberikan keputusan terhadap usulan penelitian antara;
  • Untuk proposal kriteria 5.c, maka Komisi Etik mengundang calon peneliti guna membahas proposal penelitian;
  • Keterangan persetujuan etik penelitian ditandatangani oleh ketua komisi etik atau yang mewakili atas sepengetahuan ketua komisi etik;
  • Keterangan persetujuan etik penelitian dibuat rangkap dua, satu lembar yang asli diberikan kepada peneliti dan satu lembar turunan untuk arsip Komisi Etik. F.7.6B.00.03;
  • Langkah-langkah diatas juga disajikan dalam bentuk alur proses.
Informasi Pengajuan

Informasi dan pengajuan Etik Penelitian, silahkan klik link dibawah ini:

medlink.fk.unej.ac.id

Profil Personil
Konsentrasi

ayu munawaroh

dr. Ayu Munawaroh A,
M.Biomed.

Koordinator Konsentrasi
NIP. 198903132014042002

rini riyanti

Dr. dr. Rini Riyanti,
Sp.PK
.

Anggota Konsentrasi
NIP. 197203281999032001

dini

dr. Muh. Hasan, M.Kes.,
Sp.OT.

Anggota Konsentrasi
NIP. 196904111999031001

sheilla

dr. K. Dian Sofiana,
M.Biomed
.

Anggota Konsentrasi
NIP. 198609062012122001

Eny

dr. Eny Nurmaida,
M.Bio.Et.

Anggota Konsentrasi
NIP. 199306062019032031

Hakiim

dr. Arsyzilma Hakiim,
M.Sc.(Bioetik).

Anggota Konsentrasi
NIP. 198908162019032025

sumadi

Sumadi,
S.Pd.

Anggota Konsentrasi
NIP. 197004081999031001

lulut

Lulut Sri Wilujeng,
A.Md
.

Anggota Konsentrasi
NIP. 197610292000032001