Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah ditetapkan sejak tahun 2004 yang lalu. Pelaksanaannya secara nasional tepatnya mulai diberlakukan 1 januari 2015. Setelah sepuluh tahun lebih berjalan, banyak masyarakat menengah ke bawah yang telah terbantu dalam masalah kesehatan. Bukan hanya masalah kesehatan yang teratasi, secara tidak langsung masalah ekonomi terselesaikan juga. Hal ini sesuai prinsip bahwa apabila kesehatan terjaga, ekonomi pun akan mudah dicari penyelesaiannya. Hubungan timbal balik kesehatan mempengaruhi ekonomi dan ekonomi mempengaruhi kesehatan sangat tepat dalam pelaksanaan JKN ini. Masyarakat yang sudah terpenuhi kebutuhan akses terhadap pelayanan kesehatannya akan semakin giat bekerja dan menghasilkan pundi-pundi uang. Sehingga roda perekonomian akan tetap berputar. Demikian sebaliknya, setebal apapun kantong kita, sebanyak apapun simpanan deposito kita di bank. Kalau kesehatan terganggu tidaklah berarti semua uang dan harta simpanan kita.
Masyarakat menengah ke bawah dapat tersenyum puas setelah pemerintah turut andil dalam pelayanan kesehatan melalui JKN. Selanjutnya, apakah sama yang dirasakan para dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan? Utamanya dokter-dokter umum sebagai pemberi pelayanan primer. Garda terdepan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan di masyarakat. Fakta dan opini yang berkembang menunjukkan sebaliknya. Pada tanggal 20 mei 2013 demo dokter secara serentak terjadi di Jakarta. Mengatasnamakan gerakan Dokter Indonesia Bersatu menuntut agar pemerinyah melaksanakan perbaikan sistem kesehatan. Para dokter yang biasanya identik dengan menjaga sikap karena sadar sebagai panutan, pada hari itu mempertontonkan dimensi asli sosok manusianya. Manusia yang masih memiliki harga diri. Harga yang tidak harus dibayar dengan nominal rupiah. Bukan pula dengan materi yang berlimpah ruah. Akan tetapi harga yang seyogyanya didasari pada sikap “tepo slira” dalam bahasa Jawa. Tidak ada salah satu pihak yang dirugikan, kalau bisa kedua belah pihak sama-sama diuntungkan. Bisakah hal tersebut tercapai?
Menilik teori ekonomi kesehatan, dikenal ekonomi positif dan ekonomi normatif. Ekonomi positif mengedepankan efisiensi dalam penggunaan dan alokasi sumber daya. Teori ini menilai suatu produk secara apa adanya sesuai dengan nilai kebendaan barang tersebut (obyektif). Pada hakikatnya, teori ini bebas dari nilai etika-etika yang melekat pada suatu benda. Berlawanan dengan ekonomi positif, ekonomi normatif berkaitan dengan keadilan dalam penggunaan, alokasi sumber daya, dan distribusi barang / pelayanan yang adil. Teori ini bergantung pada rasa keadilan dan seharusnya seperti apa suatu produk itu dinilai.
Pada dasarnya, praktek JKN yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi berdasar teori ekonomi positif. Kinerja BPJS dianggap berhasil apabila telah berhasil mengefisienkan pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada rakyat Indonesia secara menyeluruh. Dokter layanan primer sebagai gate keeper harus mampu menurunkan angka rujukan ke faskes lanjutan, tercapainya pelayanan kedokteran pencegahan berbasis komunitas, dll. Akan tetapi, cita-cita mulia BPJS belum mendapat respon senada dari para kolega dokter. Dokter merasa belum diperlakukan secara layak sebagi mitra yang berkedudukan sejajar dengan BPJS. Peran dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan telah dikebiri dengan adanya sistem kapitasi. Dokter merasa telah memberikan pelayanan kesehatan yang jauh dari kata layak yang seharusnya didapatkan pasiennya. Dalam hal ini dokter menganut teori ekonomi normatif, dimana sebagai seorang manusia dokter layak diperlakukan sesuai dengan tuntutan profesinya. Dasar pemikiran dokter tersebut sesuai kenyataan pada umumnya. Biaya masuk kuliah di kedokteran tidak pernah menunjukkan penurunan dalam hal nominalnya. Belum lagi betapa sulitnya saat menempuh pendidikan yang mengharuskan pengorbanan yang tidak sedikit. Tidak sesulit kuliah di tempat lain. Belum lagi saat jaga IGD, bisa terlelap satu dua jam merupakan anugerah yang sangat tak ternilai karena banyak kasus gawat darurat yang membutuhkan observasi. Nah, begitu jadi dokter dan bermitra dengan BPJS dihargai sedemikian yang dirasa kurang menurut pandangan dokter. Jadi, agar tidak timbul lagi demo dan tuntutan-tuntutan yang berasal dari tidak terpenuhinya hak-hak dokter, seyogyanya pemerintah mengambil langkah tengah untuk mencari solusi terbaik pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Teori sekedar teori saat pelaksanaan di lapangan kurang sesuai. Alangkah bijaknya apabila pemerintah bersedia menampung aspirasi para dokter demi kemajuan pelayanan kesehatan di Indonesia. Rakyat Indonesia sudah lama memimpikan sosok dokter-dokter yang ideal. Sosok yang melayani masyarakat dengan segenap nurani, bukan dari materi. Sosok-sosok manusia setengah dewa.
Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah ditetapkan sejak tahun 2004 yang lalu. Pelaksanaannya secara nasional tepatnya mulai diberlakukan 1 januari 2015. Setelah sepuluh tahun lebih berjalan, banyak masyarakat menengah ke bawah yang telah terbantu dalam masalah kesehatan. Bukan hanya masalah kesehatan yang teratasi, secara tidak langsung masalah ekonomi terselesaikan juga. Hal ini sesuai prinsip bahwa apabila kesehatan terjaga, ekonomi pun akan mudah dicari penyelesaiannya. Hubungan timbal balik kesehatan mempengaruhi ekonomi dan ekonomi mempengaruhi kesehatan sangat tepat dalam pelaksanaan JKN ini. Masyarakat yang sudah terpenuhi kebutuhan akses terhadap pelayanan kesehatannya akan semakin giat bekerja dan menghasilkan pundi-pundi uang. Sehingga roda perekonomian akan tetap berputar. Demikian sebaliknya, setebal apapun kantong kita, sebanyak apapun simpanan deposito kita di bank. Kalau kesehatan terganggu tidaklah berarti semua uang dan harta simpanan kita.
Masyarakat menengah ke bawah dapat tersenyum puas setelah pemerintah turut andil dalam pelayanan kesehatan melalui JKN. Selanjutnya, apakah sama yang dirasakan para dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan? Utamanya dokter-dokter umum sebagai pemberi pelayanan primer. Garda terdepan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan di masyarakat. Fakta dan opini yang berkembang menunjukkan sebaliknya. Pada tanggal 20 mei 2013 demo dokter secara serentak terjadi di Jakarta. Mengatasnamakan gerakan Dokter Indonesia Bersatu menuntut agar pemerinyah melaksanakan perbaikan sistem kesehatan. Para dokter yang biasanya identik dengan menjaga sikap karena sadar sebagai panutan, pada hari itu mempertontonkan dimensi asli sosok manusianya. Manusia yang masih memiliki harga diri. Harga yang tidak harus dibayar dengan nominal rupiah. Bukan pula dengan materi yang berlimpah ruah. Akan tetapi harga yang seyogyanya didasari pada sikap “tepo slira” dalam bahasa Jawa. Tidak ada salah satu pihak yang dirugikan, kalau bisa kedua belah pihak sama-sama diuntungkan. Bisakah hal tersebut tercapai?
Menilik teori ekonomi kesehatan, dikenal ekonomi positif dan ekonomi normatif. Ekonomi positif mengedepankan efisiensi dalam penggunaan dan alokasi sumber daya. Teori ini menilai suatu produk secara apa adanya sesuai dengan nilai kebendaan barang tersebut (obyektif). Pada hakikatnya, teori ini bebas dari nilai etika-etika yang melekat pada suatu benda. Berlawanan dengan ekonomi positif, ekonomi normatif berkaitan dengan keadilan dalam penggunaan, alokasi sumber daya, dan distribusi barang / pelayanan yang adil. Teori ini bergantung pada rasa keadilan dan seharusnya seperti apa suatu produk itu dinilai.
Pada dasarnya, praktek JKN yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi berdasar teori ekonomi positif. Kinerja BPJS dianggap berhasil apabila telah berhasil mengefisienkan pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada rakyat Indonesia secara menyeluruh. Dokter layanan primer sebagai gate keeper harus mampu menurunkan angka rujukan ke faskes lanjutan, tercapainya pelayanan kedokteran pencegahan berbasis komunitas, dll. Akan tetapi, cita-cita mulia BPJS belum mendapat respon senada dari para kolega dokter. Dokter merasa belum diperlakukan secara layak sebagi mitra yang berkedudukan sejajar dengan BPJS. Peran dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan telah dikebiri dengan adanya sistem kapitasi. Dokter merasa telah memberikan pelayanan kesehatan yang jauh dari kata layak yang seharusnya didapatkan pasiennya. Dalam hal ini dokter menganut teori ekonomi normatif, dimana sebagai seorang manusia dokter layak diperlakukan sesuai dengan tuntutan profesinya. Dasar pemikiran dokter tersebut sesuai kenyataan pada umumnya. Biaya masuk kuliah di kedokteran tidak pernah menunjukkan penurunan dalam hal nominalnya. Belum lagi betapa sulitnya saat menempuh pendidikan yang mengharuskan pengorbanan yang tidak sedikit. Tidak sesulit kuliah di tempat lain. Belum lagi saat jaga IGD, bisa terlelap satu dua jam merupakan anugerah yang sangat tak ternilai karena banyak kasus gawat darurat yang membutuhkan observasi. Nah, begitu jadi dokter dan bermitra dengan BPJS dihargai sedemikian yang dirasa kurang menurut pandangan dokter. Jadi, agar tidak timbul lagi demo dan tuntutan-tuntutan yang berasal dari tidak terpenuhinya hak-hak dokter, seyogyanya pemerintah mengambil langkah tengah untuk mencari solusi terbaik pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Teori sekedar teori saat pelaksanaan di lapangan kurang sesuai. Alangkah bijaknya apabila pemerintah bersedia menampung aspirasi para dokter demi kemajuan pelayanan kesehatan di Indonesia. Rakyat Indonesia sudah lama memimpikan sosok dokter-dokter yang ideal. Sosok yang melayani masyarakat dengan segenap nurani, bukan dari materi. Sosok-sosok manusia setengah dewa.
Pemerhati kesehatan masyarakat,
Ida Srisurani wiji Astuti