PENGUMUMAN
Surat Edaran No: 2107/UN25.1.10/DT.00.01/2024
Jember, 11 Oktober 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor : 13476/UN25/KP/2024 tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Fakultas Kedokteran Universitas Jember.
Menindaklanjuti hal tersebut di atas, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jember Menginstruksikan kepada seluruh Dosen, Tendik, dan Mahasiswa untuk melaksanakan dan menjaga agar menjadi lebih baik.
Sehubungan hal tersebut semua pihak wajib memperhatikan berikut ini:
- Dosen dilarang menerima sesuatu berupa barang/konsumsi/makanan ringan/minuman kemasan karena tugasnya membimbing dan atau menguji tugas akhir di luar yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan.
- Mahasiswa dilarang memberi sesuatu berupa barang/konsumsi/makanan ringan/minuman kemasan berkaitan dengan pelaksanaan bimbingan, seminar proposal, dan sidang tugas akhir.
- Tenaga kependidikan dilarang menerima sesuatu berupa barang/konsumsi/makanan ringan/minuman kemasan dari mahasiswa, berkaitan dengan tugas pokoknya.
- Mahasiswa dilarang membawa atribut dalam kegiatan seminar proposal dan/atau sidang tugas akhir yang menyebabkan lingkungan menjadi kotor.
- Mahasiswa dilarang membawa makanan atau minuman ke dalam ruang kuliah, tutorial, laboratorium dan ruang baca.
- Bagi Dosen/Tendik/Mahasiswa yang mengetahui perbuatan tersebut dimohon dengan hormat segera membuat laporan klik disini
- Bagi Dosen/Tendik/Mahasiswa yang melanggar angka 1 sampai dengan 5 akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku..
Salam hormat,
Surat Edaran No: 0321/UN25.1.10/DT.00.02/2024
Jember, 18 Januari 2024
Dalam upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan transparansi di dalam memberikan pelayanan peminjaman ruang untuk kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan kegiatan lain kepada pemohon maka diperlukan persetujuan Pimpinan Fakultas.
Sehingga secara sistematis kinerja pemanfaatan ruang dapat berfungsi dengan baik dan benar sekaligus dapat dipantau agar pengguna mendapatkan pelayanan yang optimal.
Adapun penggunaan ruang sebagai berikut :
- Penggunaan ruang untuk kegiatan akademik sampai dengan pukul 16.00 WIB atau sesuai jadwal yang tercantum dalam SIAKAD.
- Penggunaan ruang melebihi pada poin 1, pengguna wajib mengajukan surat permohonan izin penggunaan ruang yang dapat diisi pada fitur MedLink laman website fk.unej.ac.id dan mengikuti alur yang tertera di website tersebut.
- Mahasiswa yang berkegiatan akademik selain jadwal SIAKAD wajib mendapatkan persetujuan Wakil Dekan Bidang Akademik.
- Mahasiswa yang berkegiatan ORMAWA wajib mendapatkan persetujuan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
- Pengguna bersedia mengisi barcode yang telah disediakan oleh petugas..
Salam hormat,
Peraturan Masuk Area Fakultas
Di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Jember, terdapat peraturan yang berlaku untuk kendaraan yang memasuki area kampus ini. Sesuai dengan kebijakan keselamatan, setiap tamu yang hendak memasuki FK UNEJ wajib melaporkan kedatangannya kepada petugas keamanan atau petugas parkir yang berjaga di gerbang masuk. Selain itu, pengendara sepeda motor diharapkan membuka helm, sementara pengendara mobil diminta untuk membuka kaca mobil mereka sebagai tindakan pencegahan keamanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan identitas dan keamanan setiap individu yang memasuki area kampus, serta untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terkontrol. Selain itu, setiap kendaraan bermotor juga diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat diminta oleh petugas keamanan sebagai langkah verifikasi lebih lanjut.
Peraturan ini diimplementasikan dengan tujuan menjaga keamanan dan kenyamanan bagi seluruh anggota dan tamu yang berkunjung ke FK UNEJ. Dengan kerjasama dan kesadaran dari semua pihak, lingkungan kampus ini dapat tetap aman dan terjaga, sehingga aktivitas akademik dan administratif dapat berlangsung dengan lancar. Para tamu diharapkan mematuhi peraturan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan keselamatan yang telah diterapkan oleh pihak universitas demi kepentingan bersama.
Salam hormat,