PENJAMINAN MUTU
Profil
Gugus Penjamin Mutu (GPM) Fakultas adalah sebuah badan atau komite yang bertanggung jawab untuk memastikan dan mengawasi kualitas pendidikan dan program-program akademik yang diselenggarakan oleh sebuah fakultas di perguruan tinggi atau universitas. Tujuan utama dari GPM adalah untuk menjaga dan meningkatkan standar kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di tingkat fakultas.
Dasar Hukum
PP. No. 19 Th 2005 SNP
Pasal 91 :
Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui SNP.
Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.Undang-udang No. 12 Tahun 2012
Pasal 1
(18) Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 53
Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sbagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.TUJUAN PENJAMINAN MUTU
Memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan TinggiSTRUKTUR ORGANISASI
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Ketua Divisi SMM (lingkup: Pendidikan, Penelitian & Pengabdian, Layanan Administrasi)
4. Ketua Divisi Monev/Audit & Akreditasi
5. Staf AdministrasiCatatan:
Unit kerja dapat merampingkan struktur organisasi, yang utama secara fungsional dapat berjalan dengan baik
Tugas Pokok & Fungsi
- Merencanakan dan membuat dokumen sistem penjaminan mutu internal (SPMI) bersama dengan pimpinan di tingkat Fakultas;
- Mendampingi Unit Penjaminan Mutu (UPM), Program Studi (Prodi), dan fakultas dalam menyusun SPMI;
- Mensosialisasikan, memonitoring dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu di tingkat Fakultas;
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu Fakultas;
- Melaksanakan kompilasi tingkat Fakultas hasil evaluasi perangkat pembelajaran Dosen per-semester;
- Melaksanakan evaluasi Kurikulum Program Studi minimal 4 tahun sekali;
- Melaksanakan kompilasi tingkat Fakultas hasil evaluasi dan kompilasi Portofolio Mata Kuliah oleh UPM. Portofolio Mata Kuliah disusun oleh Dosen dan berisi kesesuaian Kemampuan Akhir yang Direncanakan (KAD), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), bahan kajian, pustaka, asessment dan Nilai Mahasiswa;
- Melaksanakan kompilasi tingkat Fakultas hasil evaluasi tugas akhir mahasiswa mulai dari pemilihan judul, penentuan pembimbing dan penguji, pelaksanaan, ujian, plagiarisme, penulisan dan publikasi naskah jurnal;
- Melaksanakan kompilasi tingkat Fakultas hasil evaluasi hasil Kuisioner Mahasiswa dari Media Manajemen Pembelajaran/ Sister;
- Membuat rencana tindak lanjut dari hasil evaluasi dan rekomendasi peningkatan berkelanjutan bagi Fakultas.
Tugas Tambahan
- Melaksanakan evaluasi diri Fakultas (LED UPPS) bersama dengan pimpinan di tingkat Fakultas;
- Melaksanakan evaluasi LAKIP Fakultas;
- Melaksanakan evaluasi BKD Fakultas;
- Melaksanakan evaluasi analisis resiko TOR Fakultas;
- Mendampingi perbaikan dan pengembangan tata kelola kelembagaan dan pembinaan di tingkat Fakultas;
- Membantu menyiapkan prodi menuju unggul Nasional dan Internasional; Melakukan evaluasi kepuasan stakeholders dan merekomendasikan rencana tindak lanjut dan program kerja Fakultas.
Profil Personil
Konsentrasi
dr. Elly Nurus Sakinah,
M.Si.
Ketua Penjamin Mutu
NIP. 198409162008122003
Dr. dr. Hairrudin,
M.Kes.
Anggota
NIP. 197510112003121008
Dr. dr. Nugraha Wahyu C, Sp.M.
Anggota
NIP. 196803281999031001
dr. Ayu Munawaroh Aziz, M.Biomed.
Anggota
NIP. 198903132014042002
dr. Arsyzilma Hakiim,
M.Sc.(Bioetics).
Anggota
NIP. 198908162019032025
dr. Elvia Rahmi Marga P,
M.Biomed.
Anggota
NIP. 199411022019032018