KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA (K3)

Profil

Kesehatan &
Keselamatan Kerja (K3)

Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Fakultas Kedokteran Universitas Jember merupakan unit yang bertanggung jawab dalam memastikan terciptanya lingkungan kerja dan pembelajaran yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika. Tim ini berperan dalam menyusun kebijakan, standar operasional prosedur (SOP), serta melakukan edukasi dan sosialisasi terkait penerapan K3 di lingkungan fakultas.

Selain itu, Tim K3 juga aktif melakukan identifikasi potensi bahaya, pengendalian risiko, serta pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program keselamatan kerja, termasuk di laboratorium, ruang praktik, dan area umum. Dengan komitmen tinggi, Tim K3 FK UNEJ berupaya mendukung terciptanya budaya keselamatan yang berkelanjutan demi menunjang kegiatan pendidikan, penelitian, dan pelayanan yang berkualitas.

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    Mengatur ketentuan umum keselamatan kerja untuk melindungi tenaga kerja dan lingkungan kerja dari risiko kecelakaan.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
    Menegaskan pentingnya upaya kesehatan kerja guna melindungi pekerja dari gangguan kesehatan akibat pekerjaan dan lingkungan kerja.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Mengatur hak tenaga kerja untuk memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
    Mengatur kewajiban institusi dalam menerapkan sistem manajemen K3 secara terstruktur dan berkelanjutan.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina K3 (P2K3)
    Mengatur pembentukan organisasi K3 di tempat kerja sebagai wadah koordinasi pelaksanaan K3.
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran
    Menjadi acuan penerapan K3 di lingkungan perkantoran, termasuk institusi pendidikan.
  • Peraturan internal Universitas Jember
    Meliputi Statuta Universitas Jember, peraturan rektor, serta kebijakan internal fakultas yang mendukung penerapan K3 di lingkungan kampus.
Tugas Pokok & Fungsi
  • Perumusan Kebijakan K3
    Menyusun dan mengembangkan kebijakan, pedoman, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait K3 di lingkungan fakultas.
  • Identifikasi dan Pengendalian Risiko
    Melakukan identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, serta menetapkan langkah pengendalian di seluruh unit kerja, termasuk laboratorium dan ruang praktik.
  • Sosialisasi dan Edukasi
    Melaksanakan pelatihan, sosialisasi, dan kampanye budaya K3 kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
  • Pengawasan dan Kepatuhan
    Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan K3 serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan SOP yang berlaku.
  • Penanganan Keadaan Darurat
    Menyusun sistem tanggap darurat, termasuk prosedur evakuasi, penanganan kebakaran, dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
  • Audit dan Evaluasi K3
    Melaksanakan audit internal serta evaluasi berkala untuk meningkatkan efektivitas program K3.
  • Pelaporan dan Dokumentasi
    Menyusun laporan pelaksanaan K3 secara berkala dan mendokumentasikan kejadian kecelakaan kerja serta tindak lanjutnya.
  • Koordinasi dan Kerja Sama
    Berkoordinasi dengan unit terkait baik di tingkat universitas maupun pihak eksternal dalam rangka penguatan implementasi K3.
Dokumen Pendukung
  • SK Tim Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3) 
Standar Prosedur

Kegiatan

Kesehatan &
Keselamatan Kerja (K3)